Keroyok Polisi yang sedang membubarkan Balapan Liar, Sekelompok Pemuda ditangkap

Kapolres Metro Jakarta Selatan KBP. AZIS ANDRIANSYAH.,SH.,SIK.,M.Hum beserta Kasat Reskrim Kompol RIDWAN R. SOPLANIT. SH.,S.I.K.,MH mendampingi Kabid Humas Polda Metro Jaya KBP. E. ZULPAN.SIK.MSi Press Release Kasus Pengeroyokan Terhadap anggota Polri.
Dalam kasus tersebut Polisi menetapkan enam orang tersangka kasus pengeroyokan pada anggota Polri Brigadir IL saat hendak melakukan pembubaran aksi balap liar di Bunderan Pondok Indah Jalan Metro Pondok Indah, Kebayoran Lama Jakarta Selatan, Selasa (7/12/2021). CCTV di lokasi menjadi barang bukti pengeroyokan. Para tersangka yang diamankan ada enam orang inisial RP, JW, MA, G, B dan A. kejahatan yang dilakukan enam tersangka sangat serius dan menegakkan hukum seadilnya pada para pelaku. Hal itu karena para pelaku secara terang terangan melakukan penyerangan dan pemukulan yang sudah memperkenalkan sebagai anggota Polri dan juga menggunakan seragam
“Atas perbuatan tersebut para tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP, 212, 214 KUHP ancaman 8 tahun 6 bulan,”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *