
Jakarta, polisijaksel.id – Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan menetapkan SR ( 43 ) sebagai tersangka dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur di Pejaten Barat Pasar Minggu. Pelaku pun terancam dipidana selama 15 tahun penjara.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan dengan didampingi oleh Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto, SH, S.Ik, M.Si dan Kasat Reskrim AKBP Ridwan Rhekynellson Soplanit,S.H., S.I.K., M.H. mengatakan, Pada hari Senin tanggal 16 Agustus 2021 sekira jam 09.30 Wib di Tempat Pemakaman Umum Bacang Jl.Pejaten Barat II Rt.10/08 Kel.Pejaten Barat Kec.Pasar Minggu Jakarta Selatan korban DAZ sedang main. pelaku menjadikan tetangganya sendiri sebagai sasaran. Dalam melancarkan aksinya, sambung dia, Korban percaya dengan pelaku dan mau mengikuti kemauan dari pelaku karena pelaku merupakan tetangga korban dan juga korban sering diajak main bersama dengan pelaku
” Barang bukti yang kami sita adalah pakaian yang dipakai tersangka, hasil visum RSCM dan hasil Psikologi dari P2TP2A, ” kata Kombes Endra Zulpan dalam press releasenya di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Selasa ( 15/02/2022 ).
Atas perbuatannya, SR dijerat dengan Pasal 76 e juncto Pasal 82 ayat 1 subsider Pasal 76 d, Pasal 81 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dia pun terancam dipenjara paling cepat lima tahun dan paling lama 15 tahun
