
JAKARTA, Artis inisial RS, ditangkap polisi terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis ganja. Menurut Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto,SH.,SIK.,M.Si, RS mengonsumsi ganja untuk mengalihkan beban pikiran. “Tersangka, karena memang selama ini banyak beban pikiran, mengalihkan dengan cara yang salah. Dia menggunakan narkotika,” ujar Kapolres, dalam keterangannya, Senin (21/3/2022).
Kapolres mengatakan, RS masih diperiksa penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan. Diketahui, RS pernah ditangkap dua kali terkait kasus yang sama. “Berdasarkan data yang kami miliki saudara RS bukan kali ini. Dan tentu ini menjadi tugas kami melakukan pendalaman (kapan menggunakan) karena waktunya rentan cukup lama (sejak ditangkap 2015),” ucap Kapolres. RS dan asistennya, AJR, ditangkap di salah satu studio musik kawasan Perdatam, Pancoran, Jakarta Selatan pada Sabtu (19/3/2022), sekitar pukul 21.00 WIB. Polisi mendapatkan barang bukti 8 gram ganja dan satu linting sisa pakai dari penangkapan tersebut. Saat ini Roby dan AR telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan pasal yang berbeda.
Atas perbuatan tersebut kemudian dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 127 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dia terancam hukuman paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun penjara. Sedangkan, AJR dijerat Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 111 ayat (1) subsider Pasal 127 Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. AJR terancam hukuman paling singkat lima tahun atau paling lama 20 tahun penjara.
