
Jakarta, polisijaksel.id – Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan menetapkan Kusni alias TB sebagai tersangka dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur di Jagakarsa, Jakarta Selatan. Pelaku pun terancam dipidana selama 15 tahun penjara.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto, SH, S.Ik, M.Si dan Kasat Reskrim AKBP Ridwan Rhekynellson Soplanit,S.H., S.I.K., M.H. mengatakan, bulan Januari 2022 telah terjadi tindak pidana pencabulan yang dilakukan oleh terlapor (KS alias TB) berawal dari pelapor (ayah korban) yang mendapat telpon dari korban (ZKP) menceritakan bahwa korban telah mencolok colok kemaluan korban menggunakan jari.
Kapolres Metro Jakarta Selatan mengatakan, aksi pencabulan ZF berawal saat Husni merayu korban dengan modus meminjamkan handphone.Saat korban sedang asyik main handphone, Husni kemudian mengelus kepala kemudian memasukkan jari ke alamat kelamin ZF.
“Memang kalau kita dalami dari hasil penyidikan yang kita lakukan terhadap pelaku, pelaku ini rupanya ini bukan pertama kali. Jadi ada korban lain walaupun di daerah berbeda,” kata Kapolres di Polres Metro Jakarta Selatan.
Atas perbuatannya, Husni dijerat dengan pasal 76 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.” Barang bukti yang kami sita adalah pakaian yang dipakai tersangka, hasil visum RSCM dan hasil Psikologi dari P2TP2A, ” kata Kapolres dalam dalam press releasenya di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Rabu ( 30/03/2022 ).
