Kapolsek Mampang Prapatan Memberikan Deklarasi Bersama Anti Tawuran dan Perundungan oleh Para Siswa SMP Negeri 43 Jakarta

Kapolsek Mampang KOMPOL DAVID Y. KANITERO, SIK, M.Si. memberikan himbauan dan sosialisasi tentang bahaya Tawuran ke SMP Negeri 43 Jakarta sekaligus menandatangi Deklarasi Bersama Anti Tawuran dan Perundungan oleh Para Siswa SMP Negeri 43 Jakarta.

Menindaklanjuti kegiatan silaturahmi dengan Kepala Sekolah SMP Negeri 43 hari Kamis sebelumnya, pada hari Senin, 16 Oktober 2023, Kapolsek bertatap muka langsung dengan Para Siswa SMP Negeri 43 Jakarta untuk memberikan himbauan dan sosialisai tentang bahaya tawuran.

Dalam himbauannya, Kapolsek menyinggung tentang tantang global dan capaian Indonesia Emas di Tahun 2045 yang sebagian besar nanti usia produktif nya adalah Para Siswa SMP Negeri 43 Jakarta. Oleh karena itu, Para Siswa harus belajar dengan giat, meraih prestasi sehingga dapat tercapai cita2nya.

Para Siswa harus menghindari tawuran, karena tawuran melanggar hukum dan dapat dipidana dengan penjara minimal 4 tahun. Apabila sudah dipidana, maka masa depan Para Siswa akan terhambat. Ada kebijakan dari Pemerintah Daerah yang akan mencabut KJP nya ketika Para Siswa ada yang terlibat tawuran.

Selain itu, Para Siswa juga harus bijak dalam menggunakan teknologi, tidak asal share foto, video atau informasi yang belum dipastikan kebenarannya apalagi yang bermuatan provokasi, perpecahan atau kekerasan.

Para Siswa diharapkan menghormati Guru seperti mereka menghormati orang tua sendiri, sehingga ajaran Para Guru harus dipatuhi dan ditaati.

Dari SMP Negeri 43 Jakarta, Kepala Sekolah IBU MUZAENAH menyampaikan bahwa dalam mengatasi tawuran, telah dibentuk Satgas yang terdiri dari Para Guru, TU dan Karyawan Sekolah yang bertugas setelah selesai jam sekolah, Tim Satgas akan berkeliling di sekitar Mampang Prapatan untuk mencari Para Siswa yang masih kumpul2 tanpa alasan yang jelas kemudian membubarkan supaya dapat kembali ke rumah masing2.

Dalam kesempatan ini Kapolsek, Para Guru dan Para Siswa SMP Negeri 43 Jakarta berinisiatif untuk mendeklarasikan anti tawuran dan perundungan dengan menandatangani papan deklarasi dengan harapan Para Siswa berkomitmen untuk tidak terlibat tawuran.

Di sela2 acara, Kapolsek juga mengucapkan Selamat atas prestasi yang telah dicapai Siswa SMP Negeri 43 yakni Juara dalam Lomba Pencak Silat Tingkat Nasional dengan mengalungkan medali kepada Para Siswa yang berprestasi.

Turut hadir dan memberikan ucapan selamat juga Pengawas Paket SMP Negeri se-Jakarta BAPAK I WAYAN SWASTAWA, M.Pd., M.Si.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *