BEM PTIQ Mengambil Langkah Khataman Al Qur’an Bersama Polres Metro Jakarta Selatan Disaat BEM SI Lakukan Aksi Unras

Jakarta, Langkah yang berbeda diambil oleh BEM Perguruan Tinggi Ilmu Al Qur’an ( PTIQ ) yang mana disaat Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia ( BEM SI ) melakukan aksi Unras dengan turun kejalan, Mahasiswa Al Qur’an ini bersama Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan Mengadakan Khataman Al Qur’an dan d’oa bersama untuk keselamatan bangsa, di Masjid Nuur Abu Wizar yang berada di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Senin ( 11/04/2022 ).

Kegiatan Khataman Al Qur’an ini disambut baik oleh Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol. Budhi Herdi Susianto, SH, S.I.K, M.Si yang mana beliau berharap kegiatan ini jangan menjadi kegiatan pertama dan terakhir tapi harus menjadi kegiatan yang terus di jalankan secara continue.

Khataman Al Qur’an ini diikuti oleh beberapa Mahasiswa Institut PTIQ Jakarta dan perwakilan jajaran Polres Metro Jakarta Selatan, yang mana kegiatan ini dimulai dengan membaca khataman Al Qur’an pada pukul 16:00 dan ditutup dengan Kultum serta pembacaan sholawat hingga menjelang waktu berbuka puasa.



Dede Kholidin selaku Penggagas kegiatan Khataman Al Qur’an dan do’a bersama ini sangat berterima kasih kepada Kapolres Metro Jakarta Selatan atas respon yang baik terhadap kegiatan ini.

” Berkat dukungan dari Bapak Kapolres Metro Jakarta Selatan, syukur alhamdulillah kegiatan ini dapat berjalan dengan khusyu dan lancar. Adapun tujuan kami mengadakan kegiatan ini adalah untuk memohon pertolongan kepada Allah SWT agar wilayah Jakarta Selatan pada khususnya dan Negara Kesatuan Republik Indonesia pada umumnya senantiasa dijaga dari perpecahan, kehancuran dan perselisihan. Mari sama sama kita jadikan bulan suci Ramadhan 1443 Hijriah ini sebagai wadah kita untuk terus meningkatkan ibadah dan taqwa kepada Allah SWT ” pungkasnya

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto menggelar perkara kasus perampokan Bank BJB.

Jakarta – Pria berinisial BS (43) yang merupakan staf HRD bank swasta ditetapkan sebagai tersangka kasus perampokan Bank BJB di Jalan RS Fatmawati, Cilandak, Jakarta Selatan, Selasa (5/4/2022) kemarin.
Saat diringkus, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang akan digunakan tersangka untuk merampok bank tersebut. Barang bukti tersebut antara lain tali tis, bom asap, hingga senjata air softgun.
“Tali tis itu disiapkan untuk mengikat sandera, sementara bom asap digunakan saat tersangka ingin melarikan diri,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto kepada wartawan, Rabu (6/4/2022).
“Jadi, nanti kalau terjepit dia akan menggunakan ini (bom asap), dan ini terpengaruh dari film yang ditontonnya,” sambung Budhi.
Budhi lantas mengimbau kepada masyarakat agar lebih selektif dalam menonton tayangan film. Serta, tidak mempraktekan aksi-aksi kriminal di film ke kehidupan nyata.
“Ini salah, dan ini tidak dibenarkan. Mungkin jangan menjadi contoh buat yang lain, kami mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak mencontoh perbuatan di film dan sebagainya,” terangnya.
Dalam kasus ini, tersangka BS dijerat Pasal berlapis, yakni Pasal 365 juncto Pasal 35 KUHP tentang Percobaan Perampokan dan Undang-Undang Darurat terkait kepemilikan senjata tajam dan airsoftgun dengan ancaman 10 tahun penjara

Targetkan 1000 Orang, Polda Metro Jaya Bersama Polres Metro Jakarta Selatan Gelar Vaksinasi Booster Malam Hari

Jakarta, Dalam upaya mendukung tercapainya kekebalan herd immunity tubuh bagi masyarakat. Kepolisian Daerah Metro Jaya ( Polda Metro Jaya ) bersama Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan menggelar vaksinasi ketiga atau booster bagi masyarakat Jakarta di Masjid Al Wiqoyah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Selasa ( 05/04/2022 ).

Irwasda Polda Metro Jaya Kombes Pol Drs. Dwi Gunawan, MM dengan di dampingi oleh Dir Binmas Kombes Pol Badya Wijaya, S.Ik, SH, M.Si dan Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol. Budhi Herdi Susianto, SH, S.Ik, M.Si serta Kapolsek Jagakarsa Kompol Wahid Key, S.Sos, MH mengatakan, pihaknya menggelar vaksinasi ini sebagai upaya melanjutkan instruksi Presiden Republik Indonesia dan Kapolri untuk membantu persiapan masyarakat yang hendak ( persyaratan ) mudik atau pulang kampung dalam rangka hari raya Idul Fitri.

” Sudah menjadi kewajiban kami melayani masyarakat di manapun dan kapanpun, hal ini sejalan dengan instruksi Presiden Republik Indonesia serta Kapolri, untuk membantu masyarakat, agar dapat kembali berkumpul dengan keluarga di hari raya ” ujar Dwi Gunawan

Irwasda Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Drs. Dwi Gunawan, MM juga menjelaskan bahwa pihaknya menggelar vaksinasi pada malam hari seusai shalat tarawih di lokasi tersebut dikarenakan antusiame warga masyarakat di sekitar lingkungan Masjid Al Wiqoyah ini sangat tinggi.

” Pada Vaksinasi Booster Presisi malam hari ini, kami memiliki target sebanyak 1000 dosis ” ungkapnya

Dalam kesempatan yang sama, Kombes Pol. Drs. Dwi Gunawan, MM sangat mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada Kapolres Metro Jakarta Selatan beserta jajarannya yang terus berupaya untuk memaksimalkan pencapaian target vaksinasi booster presisi kepada masyarakat guna untuk mewujudkan kewilayahan yang terhindar dari penyebaran virus Covid-19 maupun Omicron.

” Kami dari Polda Metro Jaya bersama Polres Metro Jakarta Selatan akan terus memudahkan warga mendapatkan fasilitas vaksin. Adapun dalam pelaksanaan vaksinasi kali ini kami menyiapkan vaksin jenis Astra Zeneca dan Pfizer ” pungkasnya

Nekat cabuli anak tiri seorang ayah dibekuk Polres Metro Jakarta Selatan

Jakarta, polisijaksel.id – Polres Metro Jakarta Selatan menangkap pelaku pencabulan yang dilakukan seorang pria berusia 31 tahun terhadap anak tirinya berusia 17 tahun di Kecamatan Kebaguasan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

“Kami menerima laporan dari masyarakat, dan langsung menangkap pelaku kasus ini”
Wakapolres Metro Jakarta Selatan AKBP Harun, S.I.K.,S.H dalam Press Release di Mapolres Metro Jaksel, Kamis(31/03/2022).

Kasus ini berawal sekira tahun 2016 anak pelapor di ajak menginap di Bekasi, Jawa Barat bersama ibu (pelapor) dan ayah tiri (terlapor) sdr. GPEA dalam rangka kumpul keluarga. Ketika siang hari anak pelapor sedang tidur siang dirumah saudaranya, terlapor masuk kedalam kamar anak pelapor, ketika anak pelopor bangun tiba- tiba terlapor sudah dalam keadaan telanjang dan langsung mengunci pintu kamar dari dalam kamar,kemudian terlapor mendorong anak pelapor, lalu memasukkan alat kelaminnya kedalam alat kelamin anak korban, Namun tiba – tiba berdiri buru – buru memakai baju dan celananya karena mendengar suara motor pelapor datang. Wakapolres dalam keterangannya

Dapat dijelaskan bahwa pelaku sering meremas payudara dan memukul pantat anak pelapor apabila pelapor tidak ada dirumah.tambah wakapolres. Awalnya korban takut melaporkan hal ini kepada orang tuanya(ibunya) karena mendapat ancaman, tapi setelah 6 tahun mendapat perlakuan bejat itu, korban akhirnya melapor ke orang tua dalam hal ini ibu kandungnya.

Terhadap kejahatan tersebut pelaku terancam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 D Jo 81 ayat (1) dan (3) Jo pasal 76 E Jo 82 UU RI No.17 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 46 UU No. 23 TAHUN 2004 Tentang PKDRT. Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara

Polisi Jakarta Selatan Tangkap Seorang pedang siomay Pelaku Pencabulan terhadap anak dibawah umur

Jakarta, polisijaksel.id – Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan menetapkan Kusni alias TB sebagai tersangka dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur di Jagakarsa, Jakarta Selatan. Pelaku pun terancam dipidana selama 15 tahun penjara.


Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto, SH, S.Ik, M.Si dan Kasat Reskrim AKBP Ridwan Rhekynellson Soplanit,S.H., S.I.K., M.H. mengatakan, bulan Januari 2022 telah terjadi tindak pidana pencabulan yang dilakukan oleh terlapor (KS alias TB) berawal dari pelapor (ayah korban) yang mendapat telpon dari korban (ZKP) menceritakan bahwa korban telah mencolok colok kemaluan korban menggunakan jari.
Kapolres Metro Jakarta Selatan mengatakan, aksi pencabulan ZF berawal saat Husni merayu korban dengan modus meminjamkan handphone.Saat korban sedang asyik main handphone, Husni kemudian mengelus kepala kemudian memasukkan jari ke alamat kelamin ZF.

“Memang kalau kita dalami dari hasil penyidikan yang kita lakukan terhadap pelaku, pelaku ini rupanya ini bukan pertama kali. Jadi ada korban lain walaupun di daerah berbeda,” kata Kapolres di Polres Metro Jakarta Selatan.

Atas perbuatannya, Husni dijerat dengan pasal 76 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.” Barang bukti yang kami sita adalah pakaian yang dipakai tersangka, hasil visum RSCM dan hasil Psikologi dari P2TP2A, ” kata Kapolres dalam dalam press releasenya di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Rabu ( 30/03/2022 ).

𝐏𝐨𝐥𝐫𝐞𝐬 𝐌𝐞𝐭𝐫𝐨 𝐉𝐚𝐤𝐬𝐞𝐥 𝐝𝐚𝐧 𝐃𝐏𝐏 𝐏𝐔𝐈 𝐆𝐞𝐥𝐚𝐫 𝐕𝐚𝐤𝐬𝐢𝐧𝐚𝐬𝐢 𝐏𝐨𝐥𝐫𝐢 𝐏𝐫𝐞𝐬𝐢𝐬𝐢 𝐝𝐢 𝐊𝐚𝐧𝐭𝐨𝐫 𝐃𝐏𝐏 𝐏𝐔𝐈, 𝐉𝐚𝐥𝐚𝐧 𝐏𝐚𝐧𝐜𝐨𝐫𝐚𝐧 𝐁𝐚𝐫𝐚𝐭, 𝐏𝐚𝐧𝐜𝐨𝐫𝐚𝐧, 𝐉𝐚𝐤𝐚𝐫𝐭𝐚 𝐒𝐞𝐥𝐚𝐭𝐚𝐧

Polres Metro Jakarta Selatan bersama DPP Persatuan Ummat Islam Pancoran menggelar Vaksinasi Polri Presisi permukiman padat penduduk. Vaksinasi covid-19 dalam rangka mendukung program pemerintah itu diselenggarakan pada 29 Maret 20222 pukul 08.00-16.30.

Melihat Antusias masyarakat yang belum melakukan Vaksinasi Booster, Polres Metro Jakarta bersama DPP Persatuan Ummat Islam Pancoran tergerak untuk melaksanakan vaksinasi massal dengan tujuan agar masyarakat di wilayah tersebut segera mencapai herd immunity (kekebalan komunal).


Sementara Kapolri melalui arahan melalui Zoom Mettingnya menyampaikan “Target kita hari ini, kita laksanakan vaksinasi serentak gabungan dengan 34 wilayah atau provinsi, harapannya kita bisa berada di angka minimal 1.129.668. Jadi kenapa ini menjadi hal penting, karena kita tahu bahwa saat ini kita akan memasuki bulan Ramadan dan Pemerintah sudah mengumumkan bahwa aktivitas di bulan Ramadan diberlakukan normal”.



Jika memiliki kekebalan dan tingkat imunitas dengan vaksinasi booster, masyarakat akan semakin aman dan tenang ketika menjalani seluruh rangkaian aktivitas di bulan Ramadan hingga perayaan Hari Raya Idul Fitri mendatang.tambah kapolri dalam arahanya.

Polisi Jakarta Selatan Tangkap Pelaku Pengeroyokan yang Mengakibatkan seorang Pelajar Meninggal Dunia

Kepolisian Sektor Pesanggrahan, Polres Metro Jakarta Selatan menangkap 7 orang pelaku pembacokan saat aksi tawuran pelajar di wilayah Kecamatan Pesanggrahan yang menyebabkan satu korban berinisial C  meninggal dunia.

“Tujuh pelaku pengeroyokan terhadap korban sudah tertangkap. Yang lainnya masih diburu,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel AKBP. Ridwan R. Soplanit,SH.,SIK.,MH. Jumat (25/03/2022)

Ia mengatakan, 7 pelaku yang ditangkap berinisial WH, WZ, SMP, DAA, YGS, RMM, RKW dimana mereka merupakan pelajar dan alumni.

Ia mengaku, atas adanya peristiwa tersebut sangat prihatin dan disesalkan. Oleh karenanya pihaknya pun akan berupaya untuk menekan terjadinya kembali aksi tawuran antar pelajar dengan berkoordinasi bersama pihak sekolah dan Dinas Pendidikan
Selain itu, pihak Polsek Pesanggrahan Melalui Kapolsek Kompol Nazirwan, SH.,SIK.,MH juga akan menggencarkan kegiatan patroli dilokasi-lokasi yang dianggap rawan terjadi aksi tawuran antar-pelajar itu.

Selama Dua Pekan Unit Reskrim Polsek Metro Setiabudi Ungkap Beberapa Kasus Penyalahgunaan Narkoba Jenis Sabu dan Ganja

Jakarta, polisijaksel – Unit Reskrim Kepolisian Sektor Metro Setiabudi Polres Metro Jakarta Selatan selama dua pekan terakhir dalam kinerjanya telah berhasil mengungkap beberapa kasus kriminalitas penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu dan Ganja disekitar wilayah hukumnya.

Salah satunya yaitu kasus peredaran narkoba jenis sabu dengan berat bruto sebanyak 4,9 gram yang dikemas dalam 11 bungkus plastik klip.

” Dalam kasus ini, berawal dari informasi warga tersangka yang berinisial AS kami tangkap di Jl. Padang, Pasar Manggis – Setiabudi, Jakarta Selatan pada Sabtu ( 19/03 ) lalu sekitar pukul 23.00 WIB ” terang Wakapolsek Metro Setiabudi Kompol Firman, S.Sos yang didampingi oleh Kanit Reskrim AKP Billy Gustiano Barman, S.Ik dalam press release yang digelar di Mapolsek Metro Setiabudi, Rabu ( 23/03/2022 )

Dari hasil penangkapan tersangka, kami dapatkan beberapa barang bukti diantaranya narkoba jenis sabu dengan berat bruto 4,9 gram yang dikemas dalam 11 bungkus plastik klip, dan 1 unit alat timbang elektrik.

” Atas perbuatannya, tersangka kami kenakan Pasal 114 ( 1 ) subsider 112 ( 1 ) Undang – Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup, paling maksimal 20 tahun ” pungkasnya

Selain kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu, Polsek Metro Setiabudi juga mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja dengan total berat bruto sebanyak 64,4 gram dengan tersangka berinisial ABP alias C dan RK alias O yang diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Metro Setiabudi di Jl. Abdul Gani Blok.E6 Kalibaru, Cilodong – Depok, Jawa Barat pada Kamis ( 10/03 ) lalu sekitar pukul 22.30 WIB.

Selain itu, Unit Reskrim Polsek Metro Setiabudi juga telah mengamankan seorang tersangka pengedar narkotika jenis ganja dengan berat bruto sebanyak 57,8 gram dengan tersangka berinisial RJR alias B yang diamankan di Jl. Ragunan Raya ( depan Ramayana ) Pasar Minggu – Jakarta Selatan pada Kamis ( 10/03 ) lalu sekitar pukul 22.00 WIB.

Selama Dua Pekan Unit Reskrim Polsek Metro Setiabudi Ungkap Beberapa  Kasus Pencurian Dengan Pemberatan



Jakarta, polisijaksel.id – Unit Reskrim Kepolisian Sektor Metro Setiabudi Polres Metro Jakarta Selatan selama dua pekan terakhir dalam kinerjanya telah berhasil mengungkap beberapa kasus kriminalitas Pencurian dengan Pemberatan ( Curat ) disekitar wilayah hukumnya.

Salah satunya yaitu kasus Penjambretan yang terjadi pada Selasa ( 15/03 ) lalu sekitar pukul 08.00 WIB yang terjadi di Jl. I Gede Agung Anak Gede Agung ( depan Halte Noble House ), Kuningan Timur – Setiabudi, Jakarta Selatan.

” Dalam kasus penjambretan ini, tersangka yang berinisial M menjambret sebuah ponsel korbannya yang berinisial FM ketika sedang berjalan kaki dilokasi tersebut. Sempat terjadi tarik menarik antara korban dengan tersangka yang menggunakan kendaraan roda dua jenis Honda Sonic dengan nopol B 5803 TBN. Berkat kerjasama dan informasi yang didapat dari masyarakat, tersangka beserta barang bukti dapat diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Metro Setiabudi ” terang Wakapolsek Metro Setiabudi Kompol Firman, S.Sos yang didampingi oleh Kanit Reskrim AKP Billy Gustiano Barman, S.Ik dalam press release yang digelar di Mapolsek Metro Setiabudi, Rabu ( 23/03/2022 ).

Dalam kesempatan yang sama, Wakapolsek Metro Setiabudi juga menjelaskan bahwa tersangka telah melakukan tindak kejahatan yang sama sebanyak 5 ( lima ) kali di daerah Jakarta Timur sebanyak dua kali, daerah Jakarta Utara sebanyak dua kali, dan terakhir di wilayah hukum Polsek Metro Setiabudi.

” Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara ” pungkasnya

Selain mengungkap kasus penjambretan, Polsek Metro Setiabudi juga mengungkap kasus Curat lainnya yaitu besi stegger sebanyak 89 unit dilokasi proyek Fambam Academy Sport yang berada di Jl. Karet Sawah No.216 Semanggi – Setiabudi dengan tersangka berinisial AS.

Kasus Curat lainnya yaitu pencurian besi ulir sebanyak 44 batang di lokasi proyek LRT Stasiun Kuningan, dengan tersangka berinisial BIF yang diketahui berprofesi sebagai pengemudi ojeg online.