Tetap Sejukkan Suasana di tengah kegiatan Pengamanan Demo

Kapolsek Jakarta Selatan Kompol M. Agung Permana, S.I.K memberikan arahan kepada mereka untuk “mendinginkan” massa pendemo dengan Semangat dan humanis.


“Hadapi massa tidak boleh panik. Harus senyum, mana senyumnya?” ujar Agung kepada mereka.
Para polisi yang sudah berkeringat karena berdiri di bawah matahari itu senyum dan menunjukan giginya.

Pembagian Bansos untuk warga terdampak kenaikan BBM di Jakarta Selatan

Polsek Tebet Polres Metro Jakarta Selatan membagikan bantuan sosial (bansos) berupa paket sembilan bahan pokok (sembako) untuk warga terkena dampak kenaikan bahan bakar minyak (BBM).

Adapun sasaran penerima bantuan sosial yakni tukang parkir, sopir ojek daring, sopir bajaj, sopir taksi, tukang gerobak keliling dan pedagang kaki lima.
Menurutnya, pemilik profesi tersebut dianggap merasakan langsung dampak dari kenaikan BBM bersubsidi sehingga hal ini memunculkan rasa empati dan inisiatif dari Polri dan rekan mahasiswa untuk membantu sesama.

Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan berhasil menangkap tersangka pencuri toko kue milik Ruben Onsu

“Pelaku pencurian kita tangkap di Pisangan Ciputat berikut barang bukti,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Irwandy Idrus,dalam press release, Senin (17/3/2022).

Kompol Irwandy mengatakan yang bersangkutan ditangkap beserta barang bukti kendaraan dan alat yang digunakan saat membobol toko.

Toko kue milik selebritas Ruben Onsu kehilangan sejumlah barang berharga yang digondol pelaku dalam kejadian tersebut, yakni laptop merek Asus, tiga unit laptop merek Lenovo, dan satu laptop jenis Macbook. Kemudian, satu unit hardisk, dua handphone Samsung, satu handphone Vivo, dua tablet Samsung, dan uang tunai Rp3,4 juta.

Didapati barang-barang tersebut hilang dicuri oleh pelaku yang belum diketahui identitasnya. Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Selasa (4/10/2022) sore.

Atas laporan tersebut polisi kemudian langsung menggelar penyelidikan dan olah TKP pada Kamis (6/10/2022).

Polisi juga mengamankan beberapa barang bukti, antara lain kamera pengawas (CCTV) yang merekam kejadian tersebut.

Penyuluhan Bahaya Narkoba dan Miras oleh Satnarkoba Polres Jakarta Selatan

Penyuluhan bahaya narkoba dan miras oleh Kompol Achmad Ardhya,S.I.K kepada warga Manggarai ,Tebet , Jakarta Selatan sebagai upaya menekan angka tawuran dan kejahatan jalanan

instagram : https://www.instagram.com/polisijaksel
facebook :https://id-id.facebook.com/humasrestro.jaksel.7
twitter : https://twitter.com/polisijaksel
Youtube : https://www.youtube.com/channel/UCBqcg0esovWOWcZYS-6sZjg
website : www.polisijaksel.id

https://www.instagram.com/p/CjiUFUJP_9j/?igshid=YjQ1MTAwYjQ=

Polsek Metro Kebayoran Baru Bersama Fans Club Sepakbola Gelar Do’a Bersama bagi Korban Tragedi Stadion Kanjuruhan Malang

Kepolisian Sektor Metro Kebayoran Baru Polres Metro Jakarta Selatan menggelar do’a bersama fans club sepakbola untuk korban tragedi Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang.

” Kami ikut berbelasungkawa atas tragedi yang terjadi di Stadion Kanjuruhan, Malang Jawa Timur, dengan menggelar doa bersama. Kami berempati dan mendoakan agar amal ibadah para korban diterima di sisi Allah SWT dan keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan ” kata Kapolsek Metro Jakarta Selatan, Kompol Donni Bagus Wibisono, SE di Masjid Nurul Jannah Mapolsek Metro Kebayoran Baru, Kamis ( 06/10/2022 ) sekitar pukul 18.15 WIB

Sat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan Tetapkan DJ Joice Sebagai Tersangka Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Jakarta,Satuan Reserse Narkoba ( Sat Resnarkoba ) Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan menetapkan AC alias DJ Joice ( 23 ) sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.
Selain DJ Joice, ada tiga orang lainnya yang jadi tersangka dalam kasus tersebut, yaitu IS ( 26 ), FA ( 31 ), dan N ( 26 ).
Wakasat Narkoba Polres Jakarta Selatan AKP Billy Gustiano Barman, S.I.K mengatakan, pihak Sat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan mengamankan DJ Joice dan tiga orang lainnya usai mendapat informasi dari masyarakat.
Setelah mendapat laporan, kemudian kami segera melakukan penyelidikan dan pendalaman dengan meluncur ke salah satu tempat kost yang berada di kawasan Kemang Utara, Bangka – Mampang Prapatan, Jakarta Selatan pada Senin ( 27/06 ) kemarin sekitar pukul 13.00 WIB. Di lokasi TKP kami melakukan penggeledahan terhadap keempat tersangka di kamar kost tersebut.
” Dari keempat orang tersangka tersebut di antaranya adalah seorang wanita yang berprofesi sebagai DJ, kemudian setelah digeledah kami temukan barang bukti narkotika ” ujar Wakasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Billy Gustiano Barman, S.I.K dengan didampingi oleh KBO Sat Resnarkoba AKP Nurma Dewi, SH dan Kanit I Sat Resnarkoba IPTU Daniel Dirgala, STK, S.I.K dalam press releasenya di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Selasa ( 28/06/2022 ).
Dari hasil penggeledahan, Wakasat Narkoba AKP Billy Gustiano Barman, S.I.K menyatakan, kami menemukan barang bukti berupa alat hisap, narkotika jenis sabu, dua plastik klip kecil berisi sabu, dan psikotropika.
” Untuk dua klip sabu 0,71 gram merupakan sisa pakai ” terangnya
AKP Billy Gustiano Barman mengatakan, dari hasil pemeriksaan, keempatnya merupakan seorang pengguna narkoba. Mereka disangkakan Pasal 112 ayat ( 1 ) Undang – Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan Pasal 62 Undang – Undang nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.
” Berdasarkan keterangan dari tersangka, bahwa yang bersangkutan sudah memakai narkoba semenjak tahun 2018 ” Tutup AKP Billy Gustiano Barman, S.I.K

Gelapkan 6 Unit Mobil, Pasangan Suami Istri Diamankan Unit Reskrim Polsek Pesanggrahan

Jakarta,Unit Reskrim Kepolisian Sektor Pesanggrahan Polres Metro Jakarta Selatan berhasil mengungkap kasus penggelapan 6 ( enam ) unit mobil rental dan menangkap tersangka DA ( 42 ) dan SJ ( 34 ) yang merupakan pasangan suami istri pada Jum’at ( 17/06 ) lalu sekitar pukul 20.00 WIB.

Kapolsek Pesanggrahan, Kompol Nazirwan, SH, S.Ik, MH mengatakan kasus penggelapan mobil rental ini berhasil diungkap jajaran Unit Reskrim Polsek Pesanggrahan.

” Sebelumnya kedua tersangka menyewa 1 unit mobil jenis Mitsubishi Expander kepada korban YS ( 47 ) untuk keperluan operasional proyek sampai dengan 09 Juni 2022 dengan kesepakatan harga sewa Rp 500 ribu per harinya di kawasan Superindo, Jl. Kesehatan, Bintaro – Pesanggrahan. Namun sampai habis batas waktu sewa yang telah ditentukan pelaku tidak ada kabar dan sudah tidak bisa dihubungi ” ujar Kompol Nazirwan, SH, S.Ik, MH dengan didampingi oleh Wakapolsek AKP M.F Tamba, dan Kanit Reskrim AKP Mujianto, SH serta Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan IPTU Niken Lestari, S.Sos dalam press release di Mapolsek Pesanggrahan, Senin ( 27/06/2020 ) siang.

Mendapat Laporan Polisi dari korban YS, Unit Reskrim Polsek Pesanggrahan segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua tersangka di Jl. HOS Cokroaminoto, Ciledug – Kota Tangerang. Selanjutnya dilakukan pengembangan dan berhasil disita 6 ( enam ) unit mobil yang merupakan hasil kejahatan tersangka semenjak Idul Fitri 2022. Keenam mobil tersebut digadaikan dan ditemukan di daerah Bintaro, Ciledug, Bogor, dan Cianjur.

” Pengakuan tersangka, mobil digadaikan kepada pihak ketiga dengan harga bervariasi, mulai dari Rp 11.500.000, – sampai dengan Rp 25.000.000, – tergantung jenis dan tahun kendaraan. Adapun uang hasil kejahatan digunakan untuk kebutuhan sehari – hari dan membayar hutang ” ungkapnya

Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 378 juncto 372 KUHP tentang penipuan atau penggelapan dengan ancaman 4 ( empat ) tahun penjara.

Lebih lanjut, Kapolsek Pesanggrahan menghimbau kepada masyarakat khususnya pelaku usaha rental mobil untuk lebih berhati – hati lagi dalam merentalkan unit kendaraannya dengan mensurvei calon penyewanya lebih selektif lagi.

” Kejadian ini bisa kita jadikan pelajaran agar hal serupa tidak kembali terjadi dikemudian harinya ” harap Kapolsek Pesanggrahan

Adapun unit mobil yang diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Pesanggrahan, diantaranya mobil Mitsubishi Expander B 2816 warna hitam, mobil Toyota Avanza type G B 1725 VOC warna silver, mobil Toyota Avanza Veloz B 1464 WOC warna putih, mobil Suzuki Ertiga B 1778 VOS warna putih, mobil Suzuki Ertiga B 1316 VMT warna hitam, dan mobil Datsun B 2207 BYY warna hitam.

Daftar Pencarian Orang Polres Metro Jakarta Selatan

Hallo sobat jaksel dimanapun anda berada berikut kami kirimkan Daftar Pencarian Orang oleh Polres Metro Jakarta Selatam
Bagi yang melihat atau mengetahui informasi tentang
Nama : Damara Altaf Alawdin atau Mantis
Dengan ciri-ciri tersebut diatas bisa menghubungi kami di 081318337900 atau kantor Polisi terdekat atau bisa juga di media sosial kami

  1. instagram @polisijaksel
  2. Facebook @Polisijaksel
  3. Twitter @Polisijaksel
    Atas informasinya kami ucapkan terima kasih

Polres Metro Jakarta Selatan tetapkan 6 tersangka kasus Penistaan dalam Promosi minuman beralkohol

JAKARTA,– Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan enam orang tersangka terkait kasus penistaan agama dalam promosi minuman beralkohol dari media sosial resmi Holywings.

Kapolres Metro Jaksel Kombes Pol Budhi Herdi Susianto,S.H.,S.I.K.,M.Si didampingi Kasat Reskrim AKBP Ridwan R. Soplanit,S.H.,S.I.K.,M.Hum dan Kanit Krimsus AKP Alvano menjelaskan dari penyelidikan Sat Reskrim Polres Jaksel ditemukan bukti permulaan yang cukup adanya tindak pidana dan menetapkan enam orang sebagai tersangka.

“Enam orang yang dijadikan tersangka semuanya adalah pihak yang bekerja pada HW (Holywings),” ujar Kapolres saat jumpa pers di Mapolres Jaksel, Jumat (24/6/2022).

TJB berperan mengawasi empat divisi yakni, kampanye, produksion house, desain grafik dan media sosial. 

NDP, perempuan (36) selaku head team promotion. DAD, laki-laki (27) berperan sebagai desain grafis . EA, perempuan (22) selaku admin tim promo.
AAB, perempuan (25) selaku sosial media officer. AAN, perempuan (25) sebagai admin tim promo

Barang bukti yang disita oleh Polres Metro Jakarta Selatan dari hasil pemeriksaan dan penetapan tersangka ini antara lain 1 screenshot postingan akun official Holywings, 1 unit PC Komputer, 1 buah HP, 1 buah eksternal harddisk, dan 1 buah laptop

Kapolres menyatakan keenam tersangka ini disangkakan melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 156 atau Pasal 156a KUHP, Pasal 28 ayat (2) UU 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Adapun ancaman hukuman keenam tersangka paling tinggi 10 tahun penjara.

“Motif para tersangka adalah mereka membuat konten-konten tersebut untuk menarik pengunjung datang ke outlet HW khususnya outlet yang persentase penjualannya di bawah target 60 persen,” tutup Kapolres.

Kurang Dari 2 Jam, Unit Reskrim Polsek Tebet Berhasil Temukan Seorang Anak Diduga Diculik

Jakarta, Unit Reskrim Kepolisian Sektor Tebet Polres Metro Jakarta Selatan secara quick response berhasil menemukan seorang anak yang diduga dibawa kabur oleh terduga pelaku berinisial GN ( 30 ) di arena bermain anak Fun World yang berada di Plaza Kalibata pada Kamis ( 23/06 ) kemarin sekitar pukul 19.00 WIB.
” Ibu sang anak ER ( 33 ) melaporkan kejadian anaknya yang hilang ke Polsek Tebet sekitar pukul 17.00 WIB, dan syukur alhamdulillah berkat kesigapan kinerja dari Unit Reskrim Polsek Tebet, sekitar puku 19.00 WIB anak tersebut yang berinisial MR berhasil kami temukan di salah satu arena bermain anak di Plaza Kalibata ” ungkap Kapolsek Tebet, Kompol Chitya Intania Kusnita, SH dengan didampingi oleh Kanit Reskrim AKP Gatot Priasmoro, S.Sos dalam press release yang digelar di Mapolsek Tebet, Jum’at ( 24/06/2022 ) sekitar pukul 14.00 WIB
Kejadian berawal dari Ibu sang anak yaitu ER yang bermaksud melakukan bisnis HP dengan terduga pelaku GN. Perkenalan mereka berdua berawal dari media sosial selama kurang lebih satu tahun.
“Ibu korban bersama terduga pelaku berjanjian di Stasiun Bogor dengan maksud bisnis HP di daerah Jakarta Kota. Ketika transit di Stasiun Manggarai Pelaku mengarahkan Ibu ER untuk melakukan shalat dzuhur di Musholla Stasiun Manggarai, kemudian Ibu ER menitipkan anaknya MR beserta tas berikut isinya kepada terduga pelaku GN. Setelah selesai shalat Ibu ER terkejut dan panik karena anaknya MR beserta terduga pelaku GN tidak ada ditempat sebelumnya, lalu Ibu ER mencari ke sekeliling Stasiun Manggarai dan melaporkannya kepada Security stasiun ” terangnya.
Setelah dicari di sekeliling Stasiun Manggarai juga tidak di ketemukan, pihak Security Stasiun Manggarai menghubungi Polsek Tebet untuk melaporkan kejadian tersebut.


“Mendapat laporan dari pihak stasiun, Unit Reskrim Polsek Tebet dengan dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim segera bertindak cepat dan melakukan olah TKP. Setelah dilakukan pemeriksaan CCTV, diketahui terduga pelaku GN membawa anak tersebut naik KRL tujuan Bogor, kemudian Ibu ER diminta untuk membuat Laporan Polisi dan Kanit Reskrim berkoordinasi dengan rekan – rekan yang lainnya di lapangan ” imbuhnya
Setelah berkoordinasi dengan rekan – rekan dilapangan, diketahui pada pukul 18.00 WIB korban MR sedang berada di Fun World Plaza Kalibata seorang diri.
” Mendapat informasi keberadaan MR, Unit Reskrim segera menjemput MR di lokasi tersebut. Terduga pelaku GN statusnya saat ini masih dalam penyelidikan dan masih terus kami lakukan pengejaran ” pungkasnya
Lebih lanjut, Kapolsek Tebet menghimbau kepada masyarakat untuk jangan mudah percaya kepada orang yang baru dikenal, apalagi baru kenal dari media sosial guna untuk antisipasi hal – hal yang tidak diinginkan.
“Kejadian seperti ini kami harap bisa jadi pelajaran bagi kita semua agar hal serupa tidak kembali terjadi ” harap Kapolsek Tebet