Polsek Tebet Polres Metro Jakarta Selatan yang langsung dipimpin oleh Kompol Jamalinus L.P Nababan, SH, S.Ik terus melakukan berbagai upaya untuk meminimalisir dan antisipasi tidakan kriminalitas Curanmor di lingkungan masyarakat, yakni dengan menggencarkan patroli dengan melakukan himbauan Kamtibmas kepada masyarakat serta dengan melakukan pemasangan spanduk disejumlah kawasan rawan kejahatan Curanmor.
Kompol Jamalinus L.P Nababan, SH, S.Ik dalam keterangannya menjelaskan, himbauan dan pemasangan spanduk waspada terhadap pencurian kendaraan bermotor itu, dilakukan di beberapa lokasi parkiran sepeda motor di pusat perbelanjaan, mini market, apartement, stasiun, dan beberapa lokasi strategis lainnya.
” Spanduk himbauan itu berisi tulisan yang intinya masyarakat di himbau untuk mewaspadai aksi pencurian kendaraan bermotor. Dalam spanduk tersebut masyarakat juga diminta untuk ikut mencegah tindak pidana curanmor, salah satunya dengan memasang kunci ganda dan memarkirkan kendaraan ditempat yang aman ” ujar Kapolsek Tebet.
” Pemasangan spanduk himbauan tersebut bertujuan untuk mengingatkan masyarakat agar selalu berhati-hati, waspada dan selalu antisipasi adanya tindak pidana curanmor ” imbuhnya
” Melalui pesan ini, diharapkan masyarakat menjadi Polisi bagi diri sendiri dengan memarkirkan kendaraan, khusunya roda dua dengan kunci tambahan ” pesannya
Lebih lanjut, Kapolsek Tebet kedepannya akan selalu melakukan koordinasi dengan semua unsur seperti Muspika Tebet beserta unsur Tiga Pilar di setiap Kelurahan serta perangkat masyarakat seperti Pengurus RW dan RT guna untuk mencegah segala bentuk kriminalitas maupun gangguan Kamtibmas di lingkungan masyarakat.
” Setiap wilayah berpotensi terjadi tindak kejahatan. Jadi, diperlukan peran semua pihak, harus ada kesadaran dan kepedulian masyarakat untuk bersama – sama memelihara Kamtibmas sebagai langkah antisipasi atau pencegahan segala bentuk gangguan Kamtibmas di lingkungan ” harapnya
” Bilamana di lingkungan terjadi adanya gangguan Kamtibmas, segera hubungi Bhabinkamtibmas atau Polisi RW setempat, dan bisa juga langsung menghubungi call center pelayanan Kepolisian di nomor 110 agar segera ditindak lanjuti ” pungkasnya.











