Nekat cabuli keponakan seorang Pria Paruh baya diamankan petugas kepolisian Jakarta Selatan

Pria berinisial EW alias AN (60) telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencabulan terhadap keponakannya berinisial AA (9) di Setiabudi, Jakarta Selatan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan didampingi Kapolres Metro Jaksel Kombes Pol. Budhi Herdi Susianto,SH.,SIK.,M.Si beserta Kasat Narkoba AKBP Achmad Akbar,SIK.,M.Si menerangkan kasus ini berawal dari adanya laporan ibu korban yang menyatakan anaknya telah mendapatkan perlakuan pencabulan ke Polsek Setiabudi pada Kamis (6/1/2022) lalu.
“Kemudian tim dengan cepat melakukan visum terhadap korban di RS Cipto Mangunkusumo. Setelah itu, ditemukan hasil bahwa memang adanya kekerasan seksual, dari sana penyidik langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku yang kini menjadi tersangka,” kata Zulpan dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (10/1/2022).
Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa pakaian yang dikenakan tersangka dan korban, uang dengan pecahan Rp10 ribu dan Rp5 ribu.
“Uang dengan jumlah Rp25 ribu itu digunakan untuk mengiming-imingi korban,” jelasnya.
Adapun dalam hal ini, tersangka dijerat dengan Pasal 76 E juncto Pasal 82 ayat 1 subsider Pasal 76 D juncto Pasal 81 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman paling cepat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.