Vaksinasi Merdeka Anak Polres Metro

Halo warga Jakarta Selatan dan sekitar, yang mau bertamasya ke Kebun Binatang Ragunan, ayo ajak anak Anda untuk mengikuti Vaksinasi Merdeka Anak yang dilaksanakan oleh Polres Metro Jakarta Selatan, vaksinasi ini diperuntukan untuk usia 6 – 11 Tahun. Cukup dengan menunjukan kartu identitas anak sudah bisa divaksin.
Vaksinasi akan dilaksanakan pada hari Sabtu dan Minggu tanggal 15 – 16 Januari 2022

Layanan Jemput Vaksinasi Anak Polsek Kebayoran Baru

Aiptu Yadi,SH menjemput anak yang akan mengikuti Vaksinasi Covid-19

Polres Metro Jakarta Selatan yang dalam hal ini Polsek Metro Kebayoran Baru menyediakan kendaran untuk antar jemput anak yang hendak melakukan Vaksinasi Covid-19 di wilayah kebayoran baru.
Fasilitas kendaraan itu pun disambut baik oleh guru dan orangtua. Mereka menilai, kendaraan yang disediakan Polsek Metro Kebayoran Baru memudahkan sekolah untuk mengantar anak didiknya ikut Vaksinasi Covid-19.
Seperti yang diutarakan Orang Tua siswa SDN 01 Pulo Kebayoran Baru Kota Jakarta Selatan Ia mengatakan, pihaknya sangat terbantu dengan adanya kendaraan antar jemput Vaksinasi Covid-19.

Nekat cabuli keponakan seorang Pria Paruh baya diamankan petugas kepolisian Jakarta Selatan

Pria berinisial EW alias AN (60) telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencabulan terhadap keponakannya berinisial AA (9) di Setiabudi, Jakarta Selatan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan didampingi Kapolres Metro Jaksel Kombes Pol. Budhi Herdi Susianto,SH.,SIK.,M.Si beserta Kasat Narkoba AKBP Achmad Akbar,SIK.,M.Si menerangkan kasus ini berawal dari adanya laporan ibu korban yang menyatakan anaknya telah mendapatkan perlakuan pencabulan ke Polsek Setiabudi pada Kamis (6/1/2022) lalu.
“Kemudian tim dengan cepat melakukan visum terhadap korban di RS Cipto Mangunkusumo. Setelah itu, ditemukan hasil bahwa memang adanya kekerasan seksual, dari sana penyidik langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku yang kini menjadi tersangka,” kata Zulpan dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (10/1/2022).
Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa pakaian yang dikenakan tersangka dan korban, uang dengan pecahan Rp10 ribu dan Rp5 ribu.
“Uang dengan jumlah Rp25 ribu itu digunakan untuk mengiming-imingi korban,” jelasnya.
Adapun dalam hal ini, tersangka dijerat dengan Pasal 76 E juncto Pasal 82 ayat 1 subsider Pasal 76 D juncto Pasal 81 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman paling cepat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.

Pedangdut VC dan Suami yang Jadi Tersangka Narkoba

Pedangdut Velline Chu dan suaminya, Budi Harianto ditangkap terkait kasus penyalahgunaan narkoba. Keduanya diamankan di kediamannya yang berlokasi di Jatisampurna, Kota Bekasi.

“Penangkapan di rumah tersangka, ada dua yaitu Budi Haryanto (34) dan Ningsih atau Velline Chu (44) itu nama entertainnya. Mereka pasangan suami istri,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (10/1/2022).

Zulpan menerangkan, pengungkapan kasus narkoba ini berawal dari adanya informasi masyarakat terkait dugaan penggunaan dan transaksi narkoba dari kedua tersangka di rumahnya.

“Jadi, ditemukan adanya pemesanan narkotika sabu oleh VC, kemudian setelah memesan, sabu itu diambil oleh suaminya, BH. Orang yang mensuplai sabu itu sudah kita ketahui inisialnya dan sedang dikejar,” jelas Zulpan.

Usai ditangkap, Velline Chu dan suaminya kemudian menjalani tes urine di Polres Metro Jakarta Selatan dengan hasil positif narkoba jenis sabu.

“Barang bukti yang diamankan satu klip sabu seberat 0,08 gram, pipet kaca sabu sisa pakai 2,78 gram, 1 bong kaca, serta satu unit handphone,” lanjutnya.

Adapun terkait kasus ini, Velline Chu dan suaminya dijerat dengan Pasal UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 112 ayat 1 subsider 127 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Meninjau Gerai Vaksinasi Merdeka Anak Usia 6 – 11 Tahun

Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol. Budi Herdi Susianto, SH, S.Ik, M.Si dengan didampingi oleh Kapolsek Metro Kebayoran Baru Kompol Anggaito Hadi Prabowo, SH, S.Ik meninjau pelaksanaan vaksinasi merdeka anak di kawasan pusat perbelanjaan Blok.M Square, Melawai – Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu ( 09/01/2022 ).

Pada kegiatan tersebut Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budi Herdi Susianto, SH, S.Ik, M.Si mengatakan, anak-anak memiliki potensi besar mudah terpapar Covid – 19, dengan digelarnya vaksinasi untuk anak-anak usia 6-11 tahun dapat menjaga keselamatan anak terpapar virus Covid.

” Pemerintah saat ini tengah gencar-gencarnya melaksanakan vaksinasi untuk anak-anak usia 6-11 tahun, dan saya berharap kepada para orang tua yang memiliki buah hati usia tersebut untuk melakukan vaksinasi ” kata Budi Herdi Susianto

Kapolres Metro Jakarta Selatan juga menghimbau kepada anggota Polsek jajaran untuk membantu dalam percepatan vaksinasi bagi masyarakat umum maupun anak – anak karena dengan adanya kolaborasi yang baik dari seluruh unsur dapat mempercepat terbentuknya herd immunity.

” Bantu untuk sosialisasi ke masyarakat maupun para orang tua, kalau vaksin ini aman dan halal, serta dengan dilaksanakan vaksin dapat mengurangi dampak apabila terpapar virus, sehingga anak-anak kita juga aman dan nyaman ketika pelaksanaan pembelajaran tatap muka ( PTM ) berlangsung ” harapnya

(Tomi)

Keroyok Polisi yang sedang membubarkan Balapan Liar, Sekelompok Pemuda ditangkap

Kapolres Metro Jakarta Selatan KBP. AZIS ANDRIANSYAH.,SH.,SIK.,M.Hum beserta Kasat Reskrim Kompol RIDWAN R. SOPLANIT. SH.,S.I.K.,MH mendampingi Kabid Humas Polda Metro Jaya KBP. E. ZULPAN.SIK.MSi Press Release Kasus Pengeroyokan Terhadap anggota Polri.
Dalam kasus tersebut Polisi menetapkan enam orang tersangka kasus pengeroyokan pada anggota Polri Brigadir IL saat hendak melakukan pembubaran aksi balap liar di Bunderan Pondok Indah Jalan Metro Pondok Indah, Kebayoran Lama Jakarta Selatan, Selasa (7/12/2021). CCTV di lokasi menjadi barang bukti pengeroyokan. Para tersangka yang diamankan ada enam orang inisial RP, JW, MA, G, B dan A. kejahatan yang dilakukan enam tersangka sangat serius dan menegakkan hukum seadilnya pada para pelaku. Hal itu karena para pelaku secara terang terangan melakukan penyerangan dan pemukulan yang sudah memperkenalkan sebagai anggota Polri dan juga menggunakan seragam
“Atas perbuatan tersebut para tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP, 212, 214 KUHP ancaman 8 tahun 6 bulan,”

Sosialisasi Pencegahan Pungli bersama Forkopimko Jakarta Selatan

AKBP ANTONIUS AGUS RAHMANTO, S.I.K, M.Si ,Wakapolres Metro Jakarta Selatan selaku ketua Unit Pemberantasan Pungutan Liar (UPPL) memimpin sosialisasi pencegahan pungli kepada pelaku usaha dan pengelola parkir yang berada di wilayah Kemang, mampang Prapatan Jakarta Selatan

Sosialisasi dilaksanakan berkolaborasi dengan Inspektorat Wilayah Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kejaksaan Negeri, Sudin Perhubungan Jakarta Selatan, Sudin Pendapatan Daerah Jakarta Selatan dan UPP Perparkiran Jakarta Selatan

Koordinasi dan kolaborasi ini sangat diperlukan untuk memelihara kamtibmas yang kondusif dan solutif bagi pelaku usaha yang tidak dapat memenuhi persyaratan pengelolaan parkir dengan mempertimbangkan kearipan lokal untuk meningkatkan pendapatan daerah melalui retribusi parkir.

Terkait pencegahan dan pemberantasan pungutan liar, Tim Satgas Saber Pungli akan lebih mengedepankan pada aspek pencegahan dengan melakukan sosialisasi dan pembinaan untuk menekan kasus pelanggaran, namun tidak mengesampingkan penindakan atas aduan masyarakat. Tujuan dilakasanakannya kegiatan sosialisasi adalah untuk memberikan pemahaman kepada para pengelola perparkiran untuk tidak sekali-kali melakukan pungutan liar, dan mencegah terjadinya pelanggaran lainnya yang dapat berakibat hukum.

Sosialisasi pencegahan pungli dilaksanakan di Polres Metro Jakarta Selatan selama 2 hari, tanggal 15 sd 16 Desember 2021.